Daftar Buku yang Disita Polisi dan Isinya

Dalam Artikel Ini

Buku yang Disita Polisi sering kali mencerminkan ketegangan antara kebebasan berpikir dan keamanan publik. Ketika aparat menahan buku sebagai barang bukti atau sebagai bagian dari pengendalian ide, ia membuka pertanyaan tentang kapan literatur menjadi ancaman, dan kapan ia hanya menjadi korban kecemasan institusi. Dalam tulisan ini, saya menguraikan daftar buku yang disita polisi di Indonesia, mengupas alasan di balik penyitaan. Selain itu,kita akan menelaah isi buku-buku tersebut agar kita memahami konteks lebih dalam — sekaligus menyimak implikasi terhadap kebebasan berliterasi.

Latar Belakang Penahanan Buku oleh Aparat

Praktik penyitaan buku oleh aparat keamanan di Indonesia bukan fenomena baru. Sebagaimana dicatat dalam analisis oleh Andi Achdian, razia buku ideologis telah berlangsung sejak zaman kolonial hingga era Orde Baru, dan kini muncul lagi dalam konstelasi politik yang berbeda. Buku-buku yang disita polisi menjadi sinyal bahwa bukan hanya tindakan fisik yang menjadi perhatian pihak keamanan, tetapi juga “pengetahuan” atau pemikiran yang dianggap bisa memengaruhi massa.

Dalam laporan terbaru, misalnya, aparat di beberapa provinsi menangkap serta menyita buku sebagai “barang bukti” dari kerusuhan demonstrasi yang terjadi. Di satu sisi, tindakan ini diklaim sebagai bagian dari penyidikan, namun di sisi lain banyak pengamat menyebutnya sebagai bentuk pembatasan atas kebebasan membaca dan berpikir. Seperti dikatakan oleh peneliti Human Rights Watch, “The police should not charge people for ideas.” 

Karenanya, ketika kita bicara tentang buku yang disita polisi, kita juga sedang membicarakan soal relasi kekuasaan, kebebasan intelektual, dan kontrol institusi terhadap wacana publik.

Buku-Buku yang Disita Polisi dan Alasan Resminya

Berikut adalah beberapa contoh nyata dari buku yang disita polisi di Indonesia beserta alasannya:

  • Salah satu kasus di Provinsi Jawa Timur melibatkan penyitaan 11 buku dari seorang tersangka kerusuhan, yang menurut aparat mengandung ide-anarkis atau radikal. Buku-buku seperti Anarchism and Other Essays oleh Emma Goldman, What is Communist Anarchism oleh Alexander Berkman, serta Karl Marx oleh Franz Magnis‑Suseno disebut sebagai bukti “ideologi yang memprovokasi kerusuhan”.  
  • Di Jawa Barat, petugas menampilkan buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer seperti Anak Semua Bangsa (Child of All Nations) sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus demonstrasi.  
  • Kasus yang lebih historis: Buku-buku tentang komunisme atau PKI (Partai Komunis Indonesia) sempat disita atau dilarang beredar di era Orde Baru hingga setelahnya.  

Alasan resmi yang menurut aparat adalah bahwa buku-buku tersebut “terkait langsung dengan kerusuhan”, “mendorong ideology anti-negara”, atau “menunjukkan pola pikir pelaku kejahatan”. Sebagai contoh, Kapolda Jatim mengatakan bahwa buku yang disita “menunjukkan pemikiran yang kemudian mereka praktikkan”. 

Contoh Isi dan Makna dari Beberapa Buku yang Disita Polisi

Untuk memahami lebih dalam, mari kita lihat isi dan makna beberapa buku yang termasuk dalam daftar buku yang disita polisi:

“Anarchism and Other Essays” oleh Emma Goldman

Buku ini mengumpulkan esai-esa i karya Emma Goldman yang berbicara tentang kebebasan individual, kritik terhadap negara dan kapitalisme, dan hak pekerja. Isi buku ini menantang struktur kekuasaan tradisional. Ketika aparat menyita buku ini dengan alasan “mendorong tindakan anarkis”, maka yang menjadi masalah bukan sekadar teksnya, melainkan relasi antara membaca, berpikir, dan bertindak. Seperti yang ditegaskan ahli literasi, “Ide tidak langsung sama dengan tindakan, tetapi ide bisa mempengaruhi cara seseorang memandang dunia.”

“Karl Marx” oleh Franz Magnis-Suseno

Buku ini bukan karya Marx langsung, melainkan interpretasi pemikiran Marx oleh Magnis-Suseno yang konteksnya di Indonesia. Buku ini mengeksplorasi teori konflik kelas, kapitalisme, dan perubahan sosial. Dalam konteks penyitaan, aparat mengaitkan buku ini dengan “ideologi yang memprovokasi massa”. Tetapi sebagaimana historis dikemukakan oleh Andi Achdian, buku ideologis seperti ini sering kali dijadikan kambing hitam dalam kontrol wacana. 

“Anak Semua Bangsa” oleh Pramoedya Ananta Toer

Novel ini bagian dari tetralogi Buru yang menggambarkan kolonialisme di Indonesia, kesadaran nasionalisme, dan pergulatan sosial. Buku ini sempat dilarang atau sulit diakses oleh rezim sebelumnya.  Ketika buku ini disita oleh polisi dalam konteks demonstrasi, isu yang muncul adalah apakah karya sastra sejarah bisa dipandang sebagai “alat membangkitkan ideologi”. Hal ini membuka debat: apakah membaca kritik terhadap sejarah otomatis menjadi ancaman bagi negara?

Paket Penerbitan Buku

Debat Antara Kebebasan Membaca dan Keamanan Publik

Penyitaan buku seperti menjadi titik temu dua prinsip yang sering berbenturan: kebebasan berekspresi dan keamanan nasional/publik. Di satu sisi, seseorang berhak membaca apa pun — “reading any [particular] book is not against the law,” demikian pernyataan seorang pejabat pemerintah. Di sisi lain, aparat berargumen bahwa buku-buku tersebut bisa menjadi bukti atau sarana rekruitmen ideologis bagi pelaku kerusuhan. 

Menurut kajian literasi kritis, penahanan buku semacam ini bisa mengirim pesan kepada publik bahwa “apa yang kamu baca bisa dianggap kriminal.” Sebagaimana ditegaskan oleh kelompok advokasi, “Books are tools of knowledge… cannot be used as evidence of action.” Dari sudut penelitian komunikasi, intervensi terhadap buku sebetulnya lebih berbicara tentang pengendalian wacana daripada hanya tindakan kepolisian biasa.

Implikasi Penyitaan Buku Bagi Masyarakat dan Pendidikan

Ketika buku yang disita polisi muncul sebagai realitas, dampaknya tidak hanya terhadap pemilik buku, tetapi juga terhadap ekosistem literasi dan pendidikan:

  • Rasa takut membaca buku-kritik atau buku politis bisa meningkat, sehingga orang memilih “aman” dan menghindari literatur yang dianggap kontroversial. 
  • Institusi pendidikan dan perpustakaan mungkin menjadi lebih hati-hati dalam menyediakan koleksi yang “rawan”, sehingga keragaman bacaan bisa menurun. 
  • Analisis literatur sebagai bagian dari pembelajaran kritis bisa terganggu bila siswa atau mahasiswa khawatir akan implikasi politik atau legalnya. Dalam dunia pendidikan literasi, jurnal seperti yang ditulis oleh Langer (1995) menegaskan bahwa pembaca aktif memerlukan kebebasan untuk mengeksplorasi ide. 

Sehingga, tindakan penyitaan buku yang tampak sebagai upaya keamanan dapat menghasilkan efek sebaliknya: menyurutkan literasi kritis dalam jangka panjang.

Bagaimana Masyarakat dan Penulis Merespons Fenomena Penyitaan Buku

Penulis, akademisi, dan komunitas literasi telah menanggapi fenomena buku yang disita polisi dengan berbagai strategi:

  • Penulis dan penerbit kecil melakukan distribusi alternatif atau digital agar bacaan tetap dapat diakses walau secara terbatas. 
  • Komunitas literasi mengadakan diskusi publik tentang buku-buku yang disita agar masyarakat memahami isi buku dan alasan penyitaannya secara lebih transparan. 
  • Beberapa organisasi masyarakat menuntut agar aparat memberi alasan yang jelas dan legal ketika menyita buku, mengingat kebebasan membaca dilindungi dalam banyak norma hak asasi manusia. 

Seperti dikemukakan bahwa “the easiest way is to revive certain kinds of stigma in society… the easiest and cheapest stigma, yes well its leftist ideology”.  Dengan demikian, respons masyarakat menjadi penting agar literasi tidak kalah terhadap dominasi kontrol ide.

Kesimpulan: Refleksi Terhadap Buku, Kebebasan, dan Kekuatan Ide

Fenomena buku yang disita polisi membuka jendela penting terhadap bagaimana negara dan masyarakat memandang ide, bacaan, dan pengaruhnya. Buku-buku yang disita bukan hanya daftar fisik, tetapi simbol dari konflik antara kebebasan berpikir dan kontrol institusi.

Isi buku-buku yang disita — seperti penjelasan di atas — tidak selalu mengajarkan kekerasan, tetapi sering menampilkan analisis, kritik, atau refleksi sosial. Ketika benda bacaan terstigmatiasi dengan tindakan kriminal, maka yang dipersoalkan bukan hanya bacaan, melainkan keberanian untuk berpikir berbeda.

Bagi penulis, akademisi, dan pembaca aktif, penting untuk terus mempertahankan ruang literasi yang bebas dan reflektif.  Di samping itu, sambil menyadari bahwa membaca dan menganalisis buku adalah bagian integral dari kehidupan demokratis. Seperti yang ungkapan oleh Andi Achdian dalam konteks razia buku kiri: ide yang dikontrol secara represif memicu retraksi dalam berpikir.